Ketentuan Program, Kebijakan Pembayaran & Refund

Salam Cendekia · PT Selangkah Asa Raih Buana
Berlaku sejak: 01 Agustus 2026 · Versi: 1.0

Pasal 1 — Ketentuan Umum

Dokumen ini memuat ketentuan yang berlaku bagi setiap Peserta Didik dan Orang Tua/Wali yang mendaftar program bimbingan belajar di Salam Cendekia. Dengan melakukan pembayaran, Ayah/Bunda dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh ketentuan dalam dokumen ini.

  1. “Salam Cendekia” atau “Kami” merujuk pada PT Selangkah Asa Raih Buana, penyelenggara program bimbingan belajar daring.
  2. “Ananda” merujuk pada peserta didik yang terdaftar dalam program.
  3. “Ayah/Bunda” atau “Orang Tua/Wali” merujuk pada pihak yang bertanggung jawab atas pendaftaran dan pembayaran program.
  4. “Program” merujuk pada paket bimbingan belajar yang dipilih saat pendaftaran, termasuk seluruh komponen yang tercantum di dalamnya.
  5. “Cohort” merujuk pada kelompok peserta didik yang memulai program pada periode yang sama.

Pasal 2 — Ketentuan Program

  1. Program bimbingan belajar Salam Cendekia merupakan pendampingan proses belajar terstruktur yang dirancang untuk mempersiapkan Ananda menghadapi tes masuk sekolah menengah atas unggulan. Program ini bukan merupakan jaminan kelulusan atau penerimaan di sekolah tertentu.
  2. Komponen program meliputi (sesuai paket yang dipilih):
    • Kelas belajar daring bersama tutor;
    • Try Out berkala dengan format yang menyerupai tes sesungguhnya;
    • Akses materi belajar melalui website Salam Cendekia;
    • Asesmen awal dan laporan perkembangan belajar bulanan;
    • Kelas tambahan tanpa biaya apabila nilai Ananda tidak menunjukkan peningkatan (sesuai ketentuan program).
  3. Jadwal, durasi, dan jumlah sesi per minggu mengikuti kalender cohort yang berlaku. Perubahan jadwal yang bersifat mendasar akan dikomunikasikan terlebih dahulu kepada Ayah/Bunda.
  4. Salam Cendekia berhak mengubah susunan kurikulum, metode pengajaran, atau tutor yang bertugas untuk menjaga kualitas program, tanpa mengubah substansi keseluruhan yang dijanjikan.

Pasal 3 — Ketentuan Akses dan Penggunaan Konten

Selain ketentuan penggunaan konten yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan umum Salam Cendekia, berlaku pula ketentuan khusus berikut bagi peserta program berbayar:

  1. Akses terhadap seluruh produk, layanan, dan konten digital Salam Cendekia diberikan secara personal kepada Ananda yang terdaftar dan hanya untuk keperluan belajar pribadi. Hak akses ini tidak dapat dipindahtangankan, dijual, disewakan, atau dialihkan kepada pihak lain.
  2. Akun dan kredensial (nama pengguna, kata sandi, tautan akses) bersifat pribadi. Ayah/Bunda dan Ananda bertanggung jawab menjaga kerahasiaannya dan dilarang membagikan akun atau akses kepada pihak yang tidak terdaftar dalam program.
  3. Konten yang bersifat rahasia — termasuk soal, pembahasan, dan bahan asesmen — dilarang disebarkan kepada pihak lain karena dapat memengaruhi integritas asesmen.
  4. Salam Cendekia berhak menonaktifkan atau menghentikan akses tanpa pengembalian dana apabila ditemukan pelanggaran atas ketentuan dalam pasal ini, tanpa mengurangi hak Salam Cendekia untuk menempuh upaya hukum yang diperlukan.

Pasal 4 — Ketentuan Pembayaran

4.1 Opsi Pembayaran

  1. Ayah/Bunda dapat memilih opsi pelunasan atau pembayaran secara cicilan (termin), sesuai pilihan yang tersedia pada halaman pembayaran.
  2. Harga program, jumlah cicilan, dan jadwal jatuh tempo mengikuti ketentuan yang berlaku pada saat pendaftaran.

4.2 Pembayaran Cicilan

  1. Bagi Ayah/Bunda yang memilih opsi cicilan, pembayaran jatuh tempo setiap bulan mengikuti tanggal transaksi pembayaran pertama (DP). Contoh: apabila pembayaran pertama dilakukan pada tanggal 25 Januari, maka cicilan berikutnya jatuh tempo setiap tanggal 25 di bulan-bulan selanjutnya.
  2. Salam Cendekia akan mengirimkan pengingat pembayaran pada H-7 (tujuh hari sebelum) dan H-1 (satu hari sebelum) tanggal jatuh tempo melalui WhatsApp.
  3. Apabila terjadi keterlambatan pembayaran, akses terhadap fitur belajar (website, materi, dan fitur belajar daring) akan dinonaktifkan sementara hingga cicilan yang tertunggak dilunasi.
  4. Dengan memilih opsi cicilan, Ayah/Bunda dianggap telah menyetujui seluruh ketentuan pembayaran dalam dokumen ini.

4.3 Konfirmasi Pembayaran

  1. Bukti pembayaran dapat dikonfirmasi kepada konsultan belajar Salam Cendekia melalui WhatsApp.
  2. Pembayaran dianggap sah setelah dana diterima dan tercatat dalam sistem Salam Cendekia.

Pasal 5 — Kebijakan Pengembalian Dana (Refund)

5.1 Prinsip Umum

  1. Dana yang sudah dibayarkan pada prinsipnya tidak dapat dikembalikan, kecuali memenuhi kondisi force majeure sebagaimana diatur dalam Pasal 5.2.
  2. Pengembalian dana hanya diproses berdasarkan pengajuan tertulis dari Orang Tua/Wali, disertai bukti pendukung yang sah, dan melalui proses verifikasi oleh Salam Cendekia.

5.2 Kondisi yang Dapat Diajukan Pengembalian Dana

Pengembalian dana dapat dipertimbangkan apabila terjadi salah satu kondisi berikut, dengan menyertakan bukti resmi yang dapat diverifikasi:

  • Kondisi kesehatan serius Ananda yang menyebabkan Ananda tidak dapat mengikuti program. Bukti: surat keterangan dokter/rumah sakit berkop resmi yang memuat diagnosis dan tanda tangan dokter.
  • Kondisi kesehatan serius Orang Tua/Wali penanggung biaya yang menyebabkan disrupsi finansial keluarga. Bukti: surat keterangan dokter/rumah sakit berkop resmi.
  • Bencana alam yang berdampak langsung pada keluarga Ananda. Bukti: surat keterangan RT/RW/BNPB/Kelurahan atau pemberitaan media resmi terverifikasi yang menyebutkan wilayah tempat tinggal keluarga.
  • Ananda diterima di sekolah tujuan lain sebelum cohort berjalan, sehingga program tidak lagi relevan. Bukti: surat penerimaan resmi berkop sekolah (bukan tangkapan layar pengumuman), dengan tanggal penerimaan sebelum tanggal dimulainya cohort.
  • Pembatalan kelas oleh Salam Cendekia, yaitu apabila Salam Cendekia tidak dapat menjalankan program yang telah dijanjikan. Dalam kondisi ini, pengembalian dana dilakukan secara penuh tanpa potongan.

5.3 Kondisi yang Tidak Dapat Diajukan Pengembalian Dana

Pengembalian dana tidak dapat diproses untuk kondisi berikut:

  • Hasil tes tidak sesuai harapan. Program Salam Cendekia merupakan pendampingan proses belajar terstruktur, bukan jaminan hasil tes atau penerimaan di sekolah tertentu.
  • Ananda kehilangan minat atau tidak ingin melanjutkan program.
  • Alasan finansial umum yang tidak termasuk kondisi force majeure sebagaimana diatur dalam Pasal 5.2.
  • Ketidakpuasan terhadap materi atau konten pembelajaran. Keluhan terkait kualitas pengajaran akan ditangani melalui mekanisme penanganan keluhan internal, bukan melalui pengembalian dana.

5.4 Dasar Perhitungan Pengembalian Dana

  1. Nilai pengembalian dana dihitung berdasarkan sisa biaya program yang belum digunakan, setelah dikurangi bagian biaya yang telah dikeluarkan oleh Salam Cendekia untuk penyelenggaraan program sejak Ananda terdaftar.
  2. Biaya yang telah dikeluarkan meliputi, antara lain: biaya akses platform dan materi belajar, pelaksanaan asesmen, sesi pembuka, sesi belajar privat, serta biaya pendampingan belajar selama periode yang telah berjalan. Biaya-biaya ini tidak dapat dikembalikan.
  3. Nilai pengembalian juga akan dikurangi biaya administrasi sebesar 3,5% (tiga koma lima persen) dari total pembayaran yang telah diterima.
  4. Apabila total biaya yang telah dikeluarkan dan biaya administrasi melebihi total pembayaran yang telah diterima, maka tidak ada nominal yang dapat dikembalikan, meskipun pengajuan refund memenuhi syarat.
  5. Khusus untuk kondisi pembatalan kelas oleh Salam Cendekia (Pasal 5.2 huruf e), pengembalian dana dilakukan secara penuh tanpa potongan sebagaimana dimaksud dalam pasal ini.

5.5 Prosedur Pengajuan

  1. Pengajuan pengembalian dana disampaikan melalui WhatsApp kepada konsultan belajar Salam Cendekia, disertai bukti pendukung sesuai kondisi yang diajukan.
  2. Salam Cendekia akan memverifikasi pengajuan dan memberikan keputusan dalam waktu maksimum 7 (tujuh) hari kerja sejak seluruh bukti diterima lengkap.
  3. Apabila pengajuan disetujui, transfer pengembalian dana akan dilakukan dalam waktu maksimum 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal persetujuan, ke rekening yang dikonfirmasi oleh Orang Tua/Wali.
  4. Keputusan pengembalian dana bersifat final setelah disetujui oleh pihak berwenang di Salam Cendekia.

Pasal 6 — Izin Penggunaan Dokumentasi Belajar

  1. Salam Cendekia dapat mendokumentasikan proses belajar Ananda selama mengikuti program, meliputi foto, rekaman kelas, karya, hasil Try Out, dan prestasi.
  2. Penggunaan dokumentasi tersebut untuk keperluan konten edukasi dan promosi di kanal resmi Salam Cendekia (website, Instagram, TikTok, Threads, YouTube, dan materi pemasaran lainnya) hanya dilakukan apabila Ayah/Bunda memberikan izin secara terpisah pada saat pendaftaran.
  3. Izin ini bersifat opsional dan tidak memengaruhi layanan belajar Ananda. Ananda tetap menerima seluruh komponen program secara utuh terlepas dari pemberian atau penolakan izin ini.
  4. Nomor kontak, alamat, dan data pribadi lain di luar dokumentasi belajar tidak akan ditampilkan dalam konten apapun.
  5. Izin dapat dicabut kapan saja melalui halaman Profil di website Salam Cendekia atau dengan menghubungi tim Salam Cendekia. Pencabutan izin berlaku untuk penggunaan di masa mendatang dan tidak memengaruhi konten yang telah dipublikasikan sebelumnya.

Pasal 7 — Perubahan Ketentuan

  1. Salam Cendekia berhak mengubah atau memperbarui ketentuan dalam dokumen ini sewaktu-waktu. Perubahan yang bersifat material akan dikomunikasikan kepada Ayah/Bunda melalui kanal resmi (WhatsApp atau email).
  2. Versi ketentuan yang berlaku bagi setiap transaksi adalah versi yang disetujui pada saat pembayaran dilakukan. Perubahan ketentuan tidak berlaku surut terhadap transaksi yang sudah terjadi.

Pasal 8 — Kontak

Untuk pertanyaan, pengajuan pengembalian dana, atau pencabutan izin dokumentasi, Ayah/Bunda dapat menghubungi:

Salam Cendekia — Administrator Bimbingan Belajar

WhatsApp: +62 851-8311-5587 (Kak MinCen)

— Akhir Dokumen —

© 2026 Salam Cendekia | PT Selangkah Asa Raih Buana
Jl. Lkr. Selatan No. 41, RT 14/RW 03, Keranggan, Kec. Setu, Kota Tangerang Selatan, Banten 15343
Lembaga independen yang tidak berafiliasi dengan MAN Insan Cendekia manapun.